Berkas Caleg PKB Gus Dur Tak Diproses KPU

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 22.03 | 0 komentar »


JAKARTA, RABU - Meski menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif dari dua kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (19/8) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memproses lebih lanjut daftar caleg PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur). KPU hanya akan menindaklanjuti berkas pendaftaran caleg PKB Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan anggota KPU, Andi Nurpati, Rabu (20/8). "Ini sudah menjadi keputusan dalam rapat pleno KPU hari ini," ujar Andi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/8).

Andi mengatakan, tidak diprosesnya berkas pendaftaran caleg dari PKB kubu Gus Dur dikarenakan tidak menyertakan tanda tangan Ketua Dewan Tanfidz dan juga Sekretaris Jenderal (Sekjen). KPU hanya akan memproses daftar calon legislator yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy.

"Dasar hukumnya adalah pasal 56 huruf a Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPD yang menyatakan daftar calon anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," jelas dia.

Menurut Andi, KPU sejatinya sudah berusaha mengikuti AD/ART PKB yang menyatakan bahwa proses administrasi partai harus ditandatangani empat pejabat partai. Yakni ketua dan sekretaris dewan syuro, dalam hal ini Gus Dur dan Muhyidin Arrubusman. Serta, ketua dewan tanfidz, dan sekjen atas nama Muhaimin dan Lukman Edy.

Namun, kata dia, dari dua berkas pendaftaran caleg yang dikirimkan oleh dua kubu PKB, tidak ada yang menyertakan tanda tangan pengurus tersebut. Sehingga KPU berpegang pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan Sekretaris Jenderal. "Seharusnya mereka patuhi dulu aturan partai mereka," lanjut perempuan berjilbab ini.

Andi juga menegaskan, lembaganya telah mempelajari AD/ART PKB. Dari situ, lanjut Andi, KPU mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud ketua umum adalah ketua dewan tanfidz, bukan ketua dewan syuro. "Dewan Syuro melakukan yang umum, tapi pelaksana teknis operasional adalah dewan tanfidz. Pembagian tugas (dewan syuro dengan dewan tanfidz) sangat jelas," lanjut dia.

Selanjutnya, KPU akan mengirimkan surat pemberitahuan ke kubu PKB Gus Dur soal keputusan rapat pleno KPU tersebut. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan Kamis (21/8) ke alamat DPP PKB kubu Gus Dur di Kalibata, Jakarta Selatan. "KPU juga akan mengirimkan surat edaran ke KPU tingkat daerah untuk memberitahu keputusan ini," sambung Andi.

0 komentar