PTUN Loloskan Partai Republiku

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 09.59 | 0 komentar »

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (15/8), meloloskan Partai Republiku ikut Pemilihan Umum 2009. Dengan demikian, ada lima partai yang berhak mengikuti pesta demokrasi itu. Yakni Partai Republiku, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum siang ini menggelar rapat untuk menentukan sikap menerima atau menolak keputusan PTUN. Jika menolak, maka KPU akan mengajukan banding [baca: Empat Parpol Desak Ikut Pemilu 2009].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

0 komentar