Parpol Agar Ambil Sendiri DPS di KPU

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 12.43 | 0 komentar »

Partai politik yang bertarung dalam pemilihan umum di berbagai tingkatan yang memerlukan salinan daftar pemilih sementara atau DPS, dapat memintanya di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota. DPS itu hanya diberikan dalam bentuk salinan dokumen (soft copy) bukan dalam bentuk cetakan (hard copy).

Hal tersebut disampaikam oleh KPU kepada media massa, Jum’at 8 Agustus 2008.

“Parpol yang membutuhkan salinan DPS silakan bawa flash disk atau disket untuk mengopi data di KPU kabupaten/kota,” Sri Nuryanti, anggota KPU menjelaskan.

Langkah ini, diungkapkan Nuryanti, menyalahi peraturan perundang-undangan, Pasal 36 Ayat 4 Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan, DPS yang diumumkan selama tujuh hari oleh Panitia Pemungutan Suara untuk mendapat masukan dari masyarakat harus diberikan juga oleh Panitia Pemungutuan Suara kepada yang mewakili parpol peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan.

KPU, menurutnya, karena anggaran untuk menggandakan DPS untu parpol itu belum diagendakan, KPU berinisiatif tetap mengumumkan DPS itu karena ini ingin mematuhi jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

“KPU belum meberitahukan hal ini kepada parpol, tetapi KPU memberitahukan hal ini melalui media massa,” ujar Nuryanti seperti dikutip Kompas.

Dengan metode ini parpol harus proaktif untuk memperoleh salinan DPS. Padahal menurut aturan yang berlaku KPU yang bekewajiban menyerahkan DPS tersebut. (Wawan)

0 komentar