Nasib Empat Parpol Belum Jelas

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 09.57 | 0 komentar »

JAKARTA (SINDO) – Nasib empat partai politik untuk menjadi peserta pemilu setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kini belum jelas.

Ketua Umum DPP Partai Buruh Muchtar Pakpahan meminta KPU untuk menjalankan putusan tersebut dengan mengikutsertakan Buruh sebagai peserta pemilu. Hal itu sudah ditegaskan dalam putusan PTUN.”Bahkan, jika tidak dilaksanakan,KPU juga terancam membayar denda Rp1 juta per harinya,” katanya.

Kemarin empat parpol, yakni Partai Buruh, Partai Merdeka,Partai Syarikat Indonesia, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, menghadap ke KPU. Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.Menurut dia,ada dua kemungkinan terkait putusan PTUN, yakni menerima putusan dan memberikan empat parpol sebagai peserta Pemilu 2009 atau mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

”Dua hal tersebut,mana yang akan dipilih akan diputuskan pada pleno besok siang (hari ini),” katanya. Sebelumnya empat parpol tersebut mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU pemilu tersebut diskriminatif terhadap parpol yang tidak lolos electoral threshold (ET).

Sebab, dalam UU Pemilu diatur bahwa partai yang tidak lolos ET, tetapi mendapatkan kursi, tetap ikut Pemilu 2009.Sedangkan parpol yang tidak lolos ET dan tidak dapat kursi di DPR tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2009.

Dalam putusannya, MK memutuskan agar semua parpol yang tidak lolos ET dalam Pemilu 2004 diperlakukan sama.Namun,MK juga menyatakan bahwa putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, empat parpol itu tetap tidak bisa ikut Pemilu 2009. Karena itu mereka kemudian menggugat ke PTUN. (kholil)

0 komentar