Pendaftaran Caleg Sekadar Setor Muka Partai Politik

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 11.00 | 0 komentar »

Penulis : Kennorton Hutasoit
JAKARTA--MI: Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menilai pendaftaran caleg yang dilakukan 14-19 Agustus hanya setor muka parpol. Pasalnya pendaftaran yang dilakukan hanya menyerahkan formulir tanpa disertai kelengkapan berkas caleg.

"Seharusnya pendaftaran caleg sudah beres dan tidak boleh lagi menambah atau mengurangi caleg. Nama caleg dan jumlahnya seharusnya sudah harus tetap," katanya di Jakarta, Kamis (21/8). Menurut Hadar penggantian atau penambahan hanya mungkin dilakukan apabila tidak memenuhi kuota 30% caleg perepuan atau dalam setiap tiga nomor urut caleg tidak terdapat perempuan. "Kalau karena dalam satu daerah pemilihan belum mencapai 120% caleg dari total jumlah kursi, seharusnya tak bisa dilakukan penambahan. Justru yang bisa itu KPU mencoret apabila caleg lebih 120% dari alokasi kursi pada satu daerah pemilihan," tambahnya lagi.

Hadar mengatakan apabila KPU membuka ruang kepada parpol bisa menambah, mengubah nomor urut, atau mengurangi caleg, itu  tidak sesuai UU. "Sejak awal gejala ini kelihatan bahwa KPU membiarkan parpol hanya mendaftarkan formulir jumlah dan daftar caleg. Padahal perintah UU pendaftaran caleg itu seharusnya sudah lengkap," jelasnya lagi. (KN/OL-03)

0 komentar