PTUN Terima Gugatan atas KPU

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 09.56 | 0 komentar »

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menetapkan empat partai politik peserta Pemilu 2004, yang tak mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat, sebagai peserta Pemilu 2009.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu diungkapkan Ketua Umum Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Muchtar Pakpahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (13/8). Hadir pula sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Ketiga pengurus parpol itu ingin menyampaikan putusan PTUN dengan nomor perkara 104G/2008/PTUNJKT yang menyatakan mereka berhak ikut pemilu.

Gugatan keempat partai itu diajukan ke PTUN Jakarta, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli lalu yang menghapuskan Pasal 316 Huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu hanya partai yang memiliki kursi di DPR yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, KPU tak menindaklanjuti putusan MK dengan alasan putusan itu tak berlaku surut. KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 pada 9 Juli 2008.

Muchtar berharap KPU segera menetapkan keempat parpol itu sebagai peserta pemilu. Kelambanan KPU akan membuat keempat parpol itu kian ketinggalan dalam mempersiapkan pemilu dan akan menyulitkan KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu. Pasalnya, putusan PTUN memberikan sanksi denda Rp 1 juta per hari bagi KPU jika tak mengakomodasi parpol itu.

Dalam catatan Kompas, saat verifikasi parpol peserta Pemilu 2009, PBSD dan PSI mengganti namanya menjadi Partai Buruh dan Partai Persatuan Sarikat Indonesia (PPSI). Kedua partai itu bersama Partai Merdeka gagal pada tahap verifikasi faktual. PPNUI sejak awal tak mengembalikan berkas pendaftaran sebagai calon parpol peserta pemilu.

Muchtar mengatakan, keempat parpol itu membuat kesepakatan untuk menentukan nomor urut dalam Pemilu 2009, yakni nomor 41 hingga 44.

Secara terpisah, anggota KPU, Andi Nurpati B, mengakui, KPU belum bisa mengambil sikap apa pun terkait putusan PTUN sebab belum menerima salinan putusannya. Jika mendapatkan putusan PTUN, KPU masih akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan memutuskannya dalam rapat pleno KPU.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menilai, UU No 10/2008 mengakomodasi parpol yang dirugikan untuk menggugat KPU ke PTUN. Karena itu, KPU harus mematuhi putusan PTUN.

KPU juga perlu memberi ruang kepada keempat parpol itu untuk mengikuti tahapan pemilu yang sudah berjalan, termasuk dalam pengajuan calon anggota legislatif yang dimulai 14 Agustus 2008, hari ini. (mzw)

Jakarta, Kompas Kamis, 14 Agustus 2008 | 03:00 WIB

0 komentar