Gugatan Empat Parpol - KPU Terima Salinan Putusan PTUN

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 22.42 | 0 komentar »

Penulis : Kennorton Hutasoit 
JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan empat parpol peserta Pemilu 2004 yang diwajibkan menjadi parpol peserta Pemilu 2009. Namun hingga Kamis (14/8) rapat pleno KPU belum memutuskan empat parpol itu masuk menjadi peserta Pemilu 2009.

"KPU sudah mendapat putusan PTUN tentang gugatan empat parpol. Namun karena sudah malam, KPU belum memutuskan parpol tersebut masuk peserta Pemilu 2009. Nanti masih kami bahas lagi dalam rapat pleno selanjutnya," kata anggota KPU Sri Nuryanti di Kantor KPU, Jakarta.

Sri Nuryanti mengaku sudah mendapat salinan putusan PTUN tersebut. "Saya akan mempelajari putusan ini malam ini. Keputusan KPU nanti pada saat rapat pleno," katanya.

PTUN dalam putusannya Rabu (13/8) mewajibkan KPU menetapkan seluruh parpol peserta Pemilu 2004 menjadi peserta Pemilu 2009.  Empat parpol peserta Pemilu 2004 yakni Partai Syarikat Islam (PSI), Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Merdeka mengajukan gugatan ke PTUN pada 21 Juli 2008 lalu. PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan mereka dengan mewajibkan KPU harus menetapkan seluruh parpol peserta Pemilu 2004 menjadi parpol peserta Pemilu 2009 tanpa harus melalui verifikasi pada Rabu lalu (13/8).

Gugatan empat parpol itu mengacu pada putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menyebutkan parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral thereshold dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.

Keputusan MK menyebut parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral thereshol, baik yang memiliki kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi harus diperlakukan sama. Terdapat 24 parpol peserta Pemilu 2004, namun empat parpol penggugat tidak dimasukkan jadi peserta Pemilu 2009, karena tak memiliki kursi di DPR. (KN/OL-06)

0 komentar