Liputan6.com, Jakarta: Empat perwakilan partai politik yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara bertemu pejabat Komisi Pemilihan Umum, Kamis (14/8) petang. Dalam pertemuan tersebut mereka menuntut dimasukkan dalam daftar parpol yang berhak ikut dalam Pemilu 2009. Mereka juga berharap KPU tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PTUN Jakarta menyatakan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat, berhak ikut Pemilu 2009. Namun, hingga kini KPU belum menentukan sikap. Bahkan, KPU menyatakan belum menerima salinan putusan dari PTUN [baca: KPU Belum Tentukan Sikap Atas Putusan PTUN].
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Gumay, mendesak KPU segera merespons putusan tersebut. "Karena ini sangat terkait dengan proses pelaksanaan tahapan pemilu," ujar Hadar. KPU agaknya harus sigap mengantisipasi putusan PTUN, karena jadwal memasukkan daftar calon anggota legislatif akan berakhir pekan depan [baca: Pendaftaran Caleg Parpol Dibuka KPU].(ADO/Fira Abdurachman dan Dony Indradi)
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PTUN Jakarta menyatakan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat, berhak ikut Pemilu 2009. Namun, hingga kini KPU belum menentukan sikap. Bahkan, KPU menyatakan belum menerima salinan putusan dari PTUN [baca: KPU Belum Tentukan Sikap Atas Putusan PTUN].
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Gumay, mendesak KPU segera merespons putusan tersebut. "Karena ini sangat terkait dengan proses pelaksanaan tahapan pemilu," ujar Hadar. KPU agaknya harus sigap mengantisipasi putusan PTUN, karena jadwal memasukkan daftar calon anggota legislatif akan berakhir pekan depan [baca: Pendaftaran Caleg Parpol Dibuka KPU].(ADO/Fira Abdurachman dan Dony Indradi)
0 komentar
Posting Komentar