Mantan Walikota HM.Thamrin meninggalkan jejak dalam pembangunan pusat pemerintahan. Ia menyadari tanpa tempat kerja yang baik, mustahil akan tercipta prestasi baik.
Menyongsong kebutuhan sebuah kantor pemerintahan di masa depan, ia meneruskan gagasan pendahulunya untuk membangun pusat pemerintahan dengan terlebih dahulu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberi kepastian bagi pengembangan wilayah kedepan.
Pesatnya perkembangan Kota Tangerang, menjadikan bangunan lama Balaikota ketinggalan zaman meskipun telah diperluas bangunannya dengan ronovasi total pada tahun 1993. Kini bangunan tersebut juga telah ketinggalan zaman dan harus segera dipindah. Karena itu Pusat Pemerintahan merupakan solusi terpadu untuk meningkatkan pelayanan terhadap kepentingan publik.
Gedung Pusat Pemerintahan dengan bangunan inti Balaikota dan Gedung DPRD Kota Tangerang yang dibangun sejak tahun 2001 tersebut telah berdiri megah dan monumental dibangun di atas tanah seluas 49.000m2 dengan luas bangunan 6.612,24m2 terdiri atas 5 lantai menelan biaya sebesar Rp.60 milyar, dalam tiga tahun anggaran dan berdampingan dengan Masjid Raya Al-A'zhom. Perencana Bangunan dipercayakan kepada Prof.Ir.Slamet Wirasonjaya, MLA.
Konsep pembangunan Pusat Pemerintahan ini mempunyai tiga sasaran utama yakni sebagai bangunan umum bersifat terbuka, berfungsi sosial dan bersifat rekreatif. Dalam areal ini terdapat ruang terbuka berupa plaza dan taman. Selain itu bangunan monumental bersifat agung, representative, dicirikan dengan bentuk simetris dan mempunyai prosesi yang merupakan pencerminan dari sifat city hall.
Bangunan pusat perkantoran bersifat fungsional, fleksibel, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor kenyamanan, disiplin dan etos kerja serta faktor pemeliharaan. Sedangkan fungsi ruang/bangunan akan dipergunakan untuk kegiatan legislatif dan eksekutif, sehingga kegiatan penyelenggaraan pemerintahan akan terkonsentrasi dalam satu area.
Arsip Lainnya
-
▼
2008
(32)
-
▼
Agustus
(32)
- Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna
- Diawasi KPK, DPR Tegang
- Banyak Kasus, PDI-P Tak Gentar
- Berkas Caleg PKB Gus Dur Tak Diproses KPU
- Muhaimin: Gugatan Atribut PKB Tak Punya Makna
- Foto Presiden dan Ayin Beredar
- Pendaftaran Caleg Sekadar Setor Muka Partai Politik
- Artis Caleg Siapkan Rp300 Juta
- Tua dan Muda Berebut Tiket ke Senayan
- Golkar Juga Mulai Gerah dengan Agus Condro
- Partai Barnas Miliki Dua Pengurus DPC
- Ratusan Bendera Partai Politik diturunkan
- PTUN Loloskan Partai Republiku
- KPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan PTUN
- Nasib Empat Parpol Belum Jelas
- PTUN Terima Gugatan atas KPU
- Gugatan Empat Parpol untuk Ikut Pemilu Dikabulkan
- Empat Parpol Desak Ikut Pemilu 2009
- PKS Tetapkan Nomor Caleg Berdasarkan Penugasan Partai
- Hanura belum Putuskan Mekanisme Pencalegan
- KPU tidak Harus Buat 48 Peraturan
- Ada Kesengajaan Pemerintah Lemahkan Bawaslu
- Peluang Caleg Perempuan ke Senayan Sangat Kecil
- Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg
- Gugatan Empat Parpol - KPU Terima Salinan Putusan ...
- Penetapan Caleg, PKB Tetap Akomodasi Kubu Gus Dur
- Parpol Harus Selektif Rangkul Artis
- Partai Demokrat Kecewa dengan Tim Karsa
- Parpol Agar Ambil Sendiri DPS di KPU
- Hearing DPRD Kota Tangerang terhadap APBD 2007
- Pusat Pemerintahan
- Arsip KTP Dicuri Untuk Bukti Dukungan Calon Indepe...
-
▼
Agustus
(32)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar