KPU tidak Harus Buat 48 Peraturan

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 22.45 | 0 komentar »

Penulis : Fardiansah Noor
JAKARTA--MI: Ketua Pansus RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak harus membuat sebuah peraturan untuk sebuah poin khusus.

"Bisa saja sebuah Peraturan KPU untuk banyak poin. Misalnya Paraturan KPU untuk tahapan pemilu," kata Ferry ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (14/8).

Dia menjelaskan, Peraturan KPU itu dibuat sesuai dengan kebutuhan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam melaksanakan perintah UU Pemilu. Sehingga, KPU bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam mengeluarkan peraturan.

"Misalnya ada 48 item. KPU bisa buat semua itu dalam 48 peraturan atau bisa ada juga yang digabung sesuai apabila memang memudahkan pada sisi pelaksanaan teknisnya nanti," ujar Ferry. (Far/OL-03)

0 komentar