Gugatan Empat Parpol untuk Ikut Pemilu Dikabulkan

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 09.54 | 0 komentar »

Jakarta–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Syarikat Indonesia. KPU diwajibkan mengikut-kan keempat parpol secara otomatis dalam Pemilu 2009. Jika tidak, KPU wajib membayar denda Rp 1 juta per hari.

Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan kepada wartawan mengatakan mendesak KPU segera mengeluarkan SK agar empat partai tersebut, termasuk Partai Merdeka diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2009. Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan Nomor 104 G/2008/PTUN JKT Rabu (13/8) siang sekitar pukul 12.30 WIB, dikatakan Muchtar, salah satu amar yang termuat adalah mewajibkan kepada KPU agar partai politik peserta pemilu 2004 otomatis ikut menjadi peserta pemilu 2009.
Jika KPU menunda penerbitan SK tersebut sejak ditetapkan pengadilan, KPU wajib membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari. “Tidak ada alasan KPU untuk menunda memberikan SK tersebut. Kami tidak minta uang dari KPU, kami hanya ingin ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan SK yang dikeluarkan paling tidak besok (hari ini). Kalau KPU tidak melakukan putusan ini mereka (KPU) akan rumit sendiri,” katanya.
Mengenai tahapan pemilu yang terus bergulir, Muchtar mengatakan siap menyesuaikan jadwal yang diberikan KPU. Salah satunya persiapan calon legislatif yang akan dimulai Kamis (14/8). Muchtar mengaku telah mempunyai setengah bakal calon legislatif sebagaimana untuk diusulkan kepada KPU.
”Kami sudah siap. Untuk calon legislatif kami minta tambahan waktu 7 hari mempersiapkan diri sebelum diusulkan kepada KPU. Tapi, pada saat pengumuman DCS 7 September nanti, kami pasti bisa menyusul,” ujar Muchtar.
Soal nomor urut parpol, empat partai ini telah sepakat menentukan nomor parpol setelah 34 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal di Aceh, yaitu Nomor 41 Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Nomor 42 Partai Syarikat Indonesia, Nomor 43 Partai Merdeka dan Nomor 44 Partai Buruh.
Muchtar membantah kalau Partai Buruh yang disebut-sebut telah bergabung dengan Partai Pengusahadan Pekerja Indonesia sebab semua kader Partai Buruh sudah diminta untuk berjuang sebagai peserta pemilu, jika tidak menjadi peserta pemilu tidak akan pindah ke partai manapun dengan ideologi dan visioner yang dimiliki Partai Buruh.
Keterangan senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Taufiq Amril. Partai ini juga mengaku siap mengikuti tahapan sesuai SK KPU.
Gugatan ke PTUN ini berawal setelah dikeluarkannya putusan MK Nomor 12 Tahun 2008 bahwa partai ini berhak ikut pemilu 2009. Sayangnya karena belum ada dasar hukum berupa Perpu atau Perpres, akhirnya empat partai ini melayangkan gugatan ke PTUN 21 Juli lalu. Rabu (13/8), PTUN memenangkan gugatan tersebut.
(romauli)

0 komentar