TEMPO Interaktif, Madiun:Sebanyak 153 bendera partai politik yang dipasang disepanjang jalan utama Kota Madiun, Jawa Timur diturunkan paksa Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. "Bendera itu tidak memiliki izin, jadi kami menurunkannya," kata Kepala Satpol PP Kota Madiun, Suyoto, Kamis (14/8).
Selain tidak memiliki izin, kata Suyoto, pemasangan bendera itu tidak mematuhi etika, aturan dan menjaga keindahan kawasan. "Bendera dipaku dan merusak pohon-pohon, serta ditempel ditiang-tiang listrik," ujarnya.
Pemasangan bendera itu, kata dia, membuat sepanjang Jalan Pahlawan Kota Madiun menjadi padat. Adapun bendera itu adalah milik dari 7 parpol yakni Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Sosial (PDS), Partai Kebangkitan Nahdatul ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Lebih lanjut Suyoto menegaskan jika pemasangan bendera parpol sebelumnya harus diatur bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa dalam satu pohon ada 34 bendera parpol yang dipasang," ujarnya.
Ia mengatakan tidak akan memusnahkan bendera parpol yang telah diturunkan. "Silahkan diambil lagi oleh pengurus parpol, tapi kami harap agar pemasangannya diatur dengan lebih baik," ujarnya. Jika pemasangan bendera masih menyalahi aturan maka Satpol PP kata dia akan kembali menurunkan paksa bendera parpol. DINI MAWUNTYAS
Arsip Lainnya
-
▼
2008
(32)
-
▼
Agustus
(32)
- Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna
- Diawasi KPK, DPR Tegang
- Banyak Kasus, PDI-P Tak Gentar
- Berkas Caleg PKB Gus Dur Tak Diproses KPU
- Muhaimin: Gugatan Atribut PKB Tak Punya Makna
- Foto Presiden dan Ayin Beredar
- Pendaftaran Caleg Sekadar Setor Muka Partai Politik
- Artis Caleg Siapkan Rp300 Juta
- Tua dan Muda Berebut Tiket ke Senayan
- Golkar Juga Mulai Gerah dengan Agus Condro
- Partai Barnas Miliki Dua Pengurus DPC
- Ratusan Bendera Partai Politik diturunkan
- PTUN Loloskan Partai Republiku
- KPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan PTUN
- Nasib Empat Parpol Belum Jelas
- PTUN Terima Gugatan atas KPU
- Gugatan Empat Parpol untuk Ikut Pemilu Dikabulkan
- Empat Parpol Desak Ikut Pemilu 2009
- PKS Tetapkan Nomor Caleg Berdasarkan Penugasan Partai
- Hanura belum Putuskan Mekanisme Pencalegan
- KPU tidak Harus Buat 48 Peraturan
- Ada Kesengajaan Pemerintah Lemahkan Bawaslu
- Peluang Caleg Perempuan ke Senayan Sangat Kecil
- Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg
- Gugatan Empat Parpol - KPU Terima Salinan Putusan ...
- Penetapan Caleg, PKB Tetap Akomodasi Kubu Gus Dur
- Parpol Harus Selektif Rangkul Artis
- Partai Demokrat Kecewa dengan Tim Karsa
- Parpol Agar Ambil Sendiri DPS di KPU
- Hearing DPRD Kota Tangerang terhadap APBD 2007
- Pusat Pemerintahan
- Arsip KTP Dicuri Untuk Bukti Dukungan Calon Indepe...
-
▼
Agustus
(32)
Ratusan Bendera Partai Politik diturunkan
Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 08.39 | 0 komentar »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar