Ratusan Bendera Partai Politik diturunkan

Diposting oleh Partai Barisan Nasional | 08.39 | 0 komentar »


TEMPO Interaktif, Madiun:Sebanyak 153 bendera partai politik yang dipasang disepanjang jalan utama Kota Madiun, Jawa Timur diturunkan paksa Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. "Bendera itu tidak memiliki izin, jadi kami menurunkannya," kata Kepala Satpol PP Kota Madiun, Suyoto, Kamis (14/8).

Selain tidak memiliki izin, kata Suyoto, pemasangan bendera itu tidak mematuhi etika, aturan dan menjaga keindahan kawasan. "Bendera dipaku dan merusak pohon-pohon, serta ditempel ditiang-tiang listrik," ujarnya.

Pemasangan bendera itu, kata dia, membuat sepanjang Jalan Pahlawan Kota Madiun menjadi padat. Adapun bendera itu adalah milik dari 7 parpol yakni Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Sosial (PDS), Partai Kebangkitan Nahdatul ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Lebih lanjut Suyoto menegaskan jika pemasangan bendera parpol sebelumnya harus diatur bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa dalam satu pohon ada 34 bendera parpol yang dipasang," ujarnya.

Ia mengatakan tidak akan memusnahkan bendera parpol yang telah diturunkan. "Silahkan diambil lagi oleh pengurus parpol, tapi kami harap agar pemasangannya diatur dengan lebih baik," ujarnya. Jika pemasangan bendera masih menyalahi aturan maka Satpol PP kata dia akan kembali menurunkan paksa bendera parpol. DINI MAWUNTYAS

0 komentar